Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi dituntut pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat Bosna Trimanta Perangin-angin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9).
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Saiful membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Saiful juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara," kata JPU Bosna di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka Saiful dituntut menjalani pidana tambahan selama tujuh tahun.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi juga dituntut 11 tahun penjara.
Supriadi dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra selaku rekanan dituntut pidana penjara selama 13 tahun.
Budi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar dengan ketentuan subsider tujuh tahun penjara.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (11/9), dengan agenda pleidoi," kata Yusafrihardi Girsang.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.