Samosir, 20/11  (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bagian Ortala Setdakab Samosir menggelar Rapat Penyusunan  Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, Rabu.
Hadir sebagai narasumber  tim tenaga ahli dari LAN RI DR. Adi Suryanto, M.Si (Kepala Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah).
Bupati Samosir melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Penas Sitanggang menyampaikan bahwa  penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja berbasis pelayanan publik, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, dia berharap agar dapat disempurnakan dengan sebaik mungkin agar dapat menjadi acuan kerja.
“SPM adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat,” tambahnya
Dalam rapat tersebut akan diselesaikan  8 SPM diantaranya bidang Kesenian, bidang Ketenagakerjaan, bidang Pemerintahan dalam negeri, bidang Ketahanan Pangan, bidang Perhubungan, Bidang KB dan KS, Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan bidang PU dan Tata Ruang.
Pada Tahun 2012 lalu, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyelesaikan bebrapa SPM diantaranya bidang Sosial, Pendidikan Dasar, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan Perumahan Rakyat. (TN)

Pewarta: Tetty Naibaho
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026