Rantauprapat, 15/11 (Antarasumut) – Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.732.000 perbulan yang berlaku mulai tahun depan.
Kadisnakertransos Saur MB Harahap di ruang kerjanya, Jumat menerangkan, angka itu disepakati saat digelar pertemuan antara Dewan Pengupah yang dihadiri dari pihak pengusaha, jajaran Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Jumlah itu cukup baik dari UMSK sebelumnya hanya senilai Rp1.456.000 danitu berarti ada kenaikan Rp276.000. Mungkin jumlah ini nomor dua tertinggi setelah Kotamadya Medan,” ujar Saur.
Selanjutnya, jumlah tersebut sudah direkomendasikan oleh Bupati Labusel kepada Gubernur Sumut. “Kita perkirakan sudah lulus evaluasi dari Dewan Pengupah tingkat provinsi. Harapannya setelah UMSK ditetapkan pihak pengusaha per 1 Januari 2014 dapat menerapkannya,” tegasnya. (JG)
Pemkab Labusel Tetapkan UMSK Rp1.7 Juta
Jumat, 15 November 2013 19:16 WIB 2316