Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu malam, membenarkan penangkapan para pejudi tersebut, dan hal ini dilakukan berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Polresta Medan, menurut dia, akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap kegiatan perjudian yang merupakan penyakit masyarakat.
"Perjudian di wilayah hukum Polresta Medan dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar hukum," ucap mantan Kapolsekta Medan Baru.
Selain mengamankan ke-20 tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 set komputer, 8 unit telepon genggam berbagai merek, 3 buah buku tabungan, dan 3 buah kartu ATM.
Lalu satu buah modem, 2 buah batok dadu, 2 buah piring, 1 buah magnet dan 1 buah paku, 1 buku ongkos pemain judi dadu, 1 lembar kertas, 1 buah kotak, 1 buah lapak dadu, 1 buah papan pengumuman, satu lembar print out taruhan judi online dan uang tunai Rp 5.784.000.
Data diperoleh di Polresta Medan menyebutkan, penangkapan tersebut, terdiri dari 3 tersangka kasus judi online yakni, Hendra Homadi yang diamankan di Jalan Pukat V Gang Madrasah Kecamatan Medan Tembung.
Chalik Widjaya ditangkap di Jalan Thamrin Medan dan Syafitri Adi Putra alias Afif yang diamankan di Jalan Aksara Medan.
Selain itu, 8 tersangka dari 8 kasus togel, yakni Ngadimin yang diamankan di Jalan Klambir V Medan, dan Syachrijal F Siregar di Jalan Mandala Medan.
Janter Sibuea dan Daulat Hutagaol diamankan di Jalan Tempuling Medan Tembung, Ahmad Sayuti Nasution di Jalan Tritura Simpang STM Medan Amplas, dan Beni Ristanto diamankan di Jalan Krakatau Gang Mandor Medan Timur.
Bona Pasaribu diamankan di Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia dan Indra Permana di jalan Mesjid Taufik Medan Perjuangan.
Sedangkan satu kasus perjudian lagi yang diamankan adalah Judi dadu dan digerebek di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dengan 9 tersangka.
Tersangka itu, Muhammad Rusdi, Rianto, Damen Sitepu, Yakub Gurusinga, Roma Sinukaban, Peringatan Tarigan, Antonius Simatupang, Dian Syahputra dan Fredy Kaban. (M034)
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.