Medan, 21/10 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat mengenai usulan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis.
Usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin, Wagub Sumut HT Erry Nuradi mengatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Nurdin Lubis telah memasuki usaia 60 tahun pada 20 Oktober 2013.
Sesuai aturan yang berlaku, masa jabatan diteruskan hingga akhir Oktober dan dinyatakan pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 November.
Jabatan untuk kategori eselon 1 di tingkat provinsi tersebut dapat diperpanjang jika pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).
Secara kelembagaan, Gubernur Sumut Gatot Pujonugrho telah mengajukan permohonan perpanjangan jabatan Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis tersebut.
"Namun kita belum tahu apakah disetujui pemerintah. Kita tunggu saja sampai 1 November," katanya.
Jika usulan perpanjangan masa jabatan tersebut tidak disetujui, pihaknya akan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Sumut untuk memperlancar berbagai proses birokrasi di lingkungan Pemprov Sumut.
"Kalau tidak diperpanjang, harus ada Plt," kata Wagub.
Mantan Bupati Serdang Bedagai itu mengaku pihaknya memiliki banyak PNS yang memenuhi persyaratan dan layak dicalonkan sebagai Sekdaprov Sumut.
Meski tidak menyebutkan kriteria tertentu, tetapi Wagub mengharapkan PNS yang dicalonkan tersebut memiliki golongan yang tinggi agar dapat mengayomi jajarannya.
"Sekdaprov itu kan 'komandan sekretariat'. Janganlah golongannya di bawah yang dikomandoinya," kata Wagub.
Ia membantah adanya PNS yang menjadi "putera mahkota" yang akan dicalonkan sebagai Sekdaprov Sumut. "Semua calon saya, semua orang saya," ujarnya. ***1*** (T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 21-10-2013 18:03:33
Pusat Belum Jawab Perpanjangan Jabatan Sekdaprov Sumut
Senin, 21 Oktober 2013 21:47 WIB 1368