Medan, 2/10 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu, menahan Bonatua Lubis, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pematang Siantar dalam dugaan kasus korupsi dana rehabilitasi pemeliharaan di institusi itu senilai Rp2,7 miliar APBD 2007.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka tersebut, karena bekas perkaranya sudah lengkap atau P-21.
Tersangka Bonatua ditahan sekitar pukul 14.30 WIB dan dibawa dengan menggunakan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan, tersangka Jhoni Arifin Siahaan, mantan Bendahara Dinas PU Pematang Siantar tidak dapat dihadirkan ke Kejati Sumut pada hari ini (2/10) karena menderita sakit dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Vina Insani Pematang Siantar.
"Kita telah menerima surat sakit tersangka Jhoni dari dokter rumah sakit tersebut," ucap chandra.
Dia mengatakan, Kejati Sumut berencana akan menahan kedua tersangka itu (Bonatua dan Jhoni).Namun, tersangka Jhoni mengalami sakit dan tidak dapat dilaksanakan.
"Kejati Sumut menunggu Jhoni sampai sembuh dan baru dilaksanakan nantinya penahanan," ujar Chandra.
Perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas PU dan Bendahara Pematang Siantar, merupakan hasil pengembangan kasus mantan Wali kota Pematang Siantar RE Siahaan yang telah divonis Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus kedua tersangka itu, sebelumnya ditangani oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan data kepada Kejati Sumut pada awal bulan Januari 2012.
Kejati Sumut menetapkan status tersangka pada mantan Kepala Dinas PU, Bonatua Lubis, pada 31 Januari 2013, sedangkan mantan Bendahara PU, Jhoni Arifin pada 28 Februari 2013.
Kedua tersangka pejabat Dinas PU Pematang Siantar dijerat melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Kejati Sumut Tahan Kadis PU Pematang Siantar
Kamis, 3 Oktober 2013 1:24 WIB 5014