Penekanan itu disampaikan dalam bimbingan teknis pengadaan logistik di Medan, Senin, yang diikuti seluruh komisioner divisi logistik kabupaten/kota.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, sesuai dengan ketentuan, terdapat kewenangan tersendiri dalam pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu).
Secara institusional, KPU RI memiliki kewenangan dalam pengadaan surat suara, segel dan tinta yang akan digunakan dalam Pemilu.
Untuk KPU provinsi, kewenangan pengadaannya adalah formulir, kotak suara, bilik suara, dan sampul. Sedangkan KPU kabupaten dan kota berkewenangan dalam pengadaan alat coblos, karet gelang, pulpen, dan spidol yang akan digunakan di setiap TPS.
Dengan bimbingan teknis tersebut, diharapkan KPU kabupaten/kota untuk memperhatikan kualitas logistik dan proses harus benar-benar transparan dan akuntabel.
Untuk merealisasikan harapan itu, bimbingan teknis tersebut menghadirkan biro logistik KPU RI, serta divisi logitik dan sekretaris KPU kabupaten/kota.
Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting mengatakan, bimbingan teknis itu diperlukan agar proses pengadaannya sesuai Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan tender pengadaan tersebut akan dilakukan setelah ada penentuan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 11 Oktober. ***1*** (T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti) 30-09-2013 18:01:47
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.