Kasus Korupsi PLN Belawan Diharap Secepatnya Disidangkan
Kamis, 26 September 2013 10:57 WIB 2033
Medan, 26/9 (Antara) - Kejaksaan Negeri Medan yang menangani kasus dugaan korupsi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Belawan diharapkan secepatnya melimpahkan berkas berkara beserta lima orang terasangkanya ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Kasus dugaan korupsi yang mendera lima orang oknum pejabat PLN Wilayah Sumatera Utara harus disidangkan, sehingga masyarakat dapat melihat proses hukum terhadap tersangka," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Kamis.
Terjadinya dugaan korupsi di PLN Belawan, menurut dia, sangat disesalkan, karena dana tersebut digunakan untuk membeli alat-alat pembangkit listrik dan juga memperbaiki peralatan yang mengalami kerusakan.
Bahkan, jelasnya, akibat kerusakan pembangkit listrik di PLN Belawan itu, warga Medan berpenduduk lebih kurang 2,3 juta jiwa itu mengalami pemadaman listrik setiap harinya.
"Warga Medan mengalami pemadaman listrik tiga hingga empat kali per hari.Ini benar-benar menyengsarakan dan merugikan bagi penduduk yang tinggal di Ibukota Provinsi Sumatera Utara itu," ujar Pedastaren.
Dia menyebutkan, di saat terjadinya krisis listrik yang melanda Sumut dan beberapa daerah lainnya, di situ pula terjadi perbuatan yang sangat memalukan yang terjadi di lingkungan PLN Wilayah Sumut.
Lima oknum pejabat di perusahaan BUMN itu, melakukan perbuatan tidak terpuji dan terlibat korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp23,9 miliar tahun anggaran 2007.
Penyalahgunaan jabatan dengan memperkaya diri sendiri itu, jelas sangat merugikan keuangan negara.
"Ini adalah perbuatan melanggar hukum, serta dapat diancam hukuman puluhan tahun penjara.Ganjaran hukum yang cukup berat itu, diharapkan dapat membuat efek jera bagi koruptor tersebut," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Selain itu, jelasnya, masyarakat maupun konsumen merasa kecewa dengan kinerja PLN yang tidak dapat mengatasi atau mencari solusi pemadaman listrik tersebut.
Bahkan, katanya, timbul pula kasus korupsi yang mencapai miliaran rupiah di lingkungan PLN Belawan.Hal ini terjadi, akibat lemahnya pengawasan pimpinan terhadap mereka pelaku korupsi.
Kejari Medan diminta dapat mengembangkan kasus dugaan korupsi itu, kemungkinan masih ada calon tersangka lainnya di PLN Wilayah Sumut.
"Kasus penyelewengan keuangan negara tersebut, harus dibongkar habis dan siapa saja terlibat didalamnya harus diproses secara hukum," kata Pedastaren.
Sebelumnya, lima pejabat PLN Sumatera Utara diduga terlibat korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp23,9 miliar tahun anggaran 2007.
Tersangka itu, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kelima tersangka korupsi tersebut, yakni AP, mantan General Manager, FR, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, ES, Manager Bidang Perencanaan Pembangkit Listrik Sumatera bagian Utara, FRL, Manager Bidang Produksi Pada Pembangkit Listrik Sumatera Utara PT PLN, dan RM, Ketua Panitia Pelelangan.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi PLN Belawan ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan kasus dugaaan korupsi tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2012.***2***
(T.M034/B/M. Taufik/M. Taufik)