Tanjungbalai,21/8 (Atarasumut) - Ketua DPRD Tanjungbalai H.Romay Noor menerima audiensi LBH TRISILA untuk membicarakan bantuan hukum kepada orang miskin berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, dan PP Nomor 42 Tahun 2013. Rabu.

Kepada Ketua dewan, Kepala Kantor LBH TRISILA, Musa Setiawan menyatakan kesiapan pihaknya untuk dilibatkan dalam membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai, tentang Bantuan Hukum.

Sebab, kata dia, belum ada Kabupaten/Kota di Indonesia, Sumatera Utara (Sumut) khususnya yang memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, sehingga apabila Tanjungbalai telah memiliki Perda tersebut, tentu akan menjadi acuan daerah lain.

"Secara kelembagaan, LBH Kami siap untuk dilibatkan dalam pembahasannya nanti, karena LBH TRISILA adalah salah satu dari 13 LBH di Sumut yang terakreditasi di Kemenkumham RI", sebutnya.

Dikatakan Musa, menurut UU Nomor 16 tentang Bantuan Hukum, secara litigasi bantuan hukum kepada masyarakat meliputi Hukum Perdata, Pidana TUN dan Hukum Islam, serta Nonlitigasi yaitu, Konsultasi dan penyuluhan hukum, mediasi serta sosialisasi peraturan dan perundang-undangan.

Kemudian, pemberi bantuan hukum adalah LBH yang sudah dirakreditas di Kemenhum dan HAM, dan diberikan kesempatan untuk melakukan rekrutmen Dosen, Paralegal dan Mahasiswa sebagiaman diatur PP Nomor 42 tahun 2013, tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

"Keinginan dan kesedian kami untuk dilibatkan utamanya adalah menyahuti amanah Undang Undang, tidak untuk membela yang salah atau sebaliknya, akan tetapi membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya tentang hukum", kata Musa.

Ketua DPRD Tanjungbalai, H.Romay Noor menyambut baik kesiapan yang disampaikan Musa Setiawan, akan tetapi dalam pembahasan penting dilakukan kajian mendalam, jangan sampai menimbulkan polemik kepada Pemerintah maupun di kalangan masyarakat itu sendiri.

"Untuk mebahas Ranperda tersebut, pemerintah kota membutuhkan para ahli dan pakar hukum, sebagai LBH yang eksitensinya sangat diakui di Tanjungbalai, lembaga Legeslatif dan Eksukitf tentunya sangat menyambut baik", katanya.

Akan tetapi menurut Romay Noor, pembahasan tidak mesti tergesa-gesa, karena disamping ketentuan Undang Undang dan Peraturan yang ada, klasifikasi terhadap siapa dan perkara apa yang harus mendapatkan pembelaan hendaknya dilakukan pengkajian secara matang sesuai asas dan norma hukum, serta sosial budaya masyarakat.

"Mendapat perlindungan hukum adalah hak semua masyarakat, namun jangan sampai maksud baik pemerintah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat berbalik menjadi hujatan yang menyudutkan", katanya. (yan)


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026