"Tanah hutan adat seluas 500 hektare itu warisan dari nenek moyang kami ratusan tahun lalu," teriak Edison Ambarita, koordinator unjuk rasa, disambut gemuruh massa di gedung DPRD Simalungun, Kamis.
Ia mengatakan lahan tersebut sejak dikuasai PT Toba Pulp Lestari (TPL) tahun 2005 telah merusak lahan pertanian warga dan sumber air di sekitarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak DPRD Simalungun untuk mengeluarkan rekomendasi ke Bupati Simalungun dan kepolisian agar mengembalikan hutan adat, menangkap perusak lingkungan dan menarik personel Brimob dari sekitar areal hutan tersebut.
Dikatakan Edison, aksi unjuk rasa itu senagaj mereka lakukan demi masyarakat yang tersebar di sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah HPH PT TPL.
Desa itu, antara lain Nagahulambu, Nagauluan, Kampung Melayu, Naga Tonga-tonga, Naga Sippinggan, Nagahayan, Nagapotal, Pondok Bulu, Dolok Parmonangan dan Marihat Huta.
Aksi unjuk rasa itu mendapat pengamanan ekstra ketat dari ratusan personel kepolisian yang dipimpin Kapolres AKBP Andi Syahriful Taufik.
Selain itu, sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Simalungun juga turut mengawasi jalannya aksi unjuk rasa.
Pada saat itu, delegasi pengunjuk rasa diterima anggota DPRD Simalungun, masing-masing Bernard Damanik dan Rospita Sitorus.
"Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota Dewan lainnya yang saat ini sedang reses ke daerah pemilihan masing-masing," ujar Bernard. (KR-WRS)
Pewarta: Waristo:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.