Medan, 11/8 (Antara) - Sebanyak 88 orang dari jumlah 4.461 narapidana lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Sumatera Utara yang mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah dan langsung bebas.

"Puluhan narapidana (Napi) tersebut, dapat berkumpul dengan keluarga dan sanak familinya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi di Medan, Sabtu.

Jumlah napi yang ada di Sumut, saat ini tercatat sebanyak 17.679 orang yang terdiri dari tahanan narkoba, koruptor, teroris, perampokan, pencurian dan lainnya.

Dia mengharapkan, warga binaan yang menghirup udara bebas itu, agar jangan lagi kembali ke Lapas maupun Rutan, dan bertobatlah untuk selamanya, serta tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuat.

"Para napi tersebut agar kembali hidup dan bergaul dengan baik di tengah-tengah masyarakat, dan membina hubungan seperti biasanya dengan warga," ujarnya.

Amran menyebutkan, masyarakat juga dapat menerima kehadiran mantan warga binaan itu, dan jangan dijauhi atau dikucilkan sehingga mereka bisa saja mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.

Napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan oleh Dirjen Pemasyarakatan itu, setelah dinilai berkelakuan baik, patuh, serta tidak pernah berkelahi di Lapas maupun Rutan.

Pengurangan hukuman yang diberikan kepada napi itu, minimal 15 hari dan maksimal 60 hari.

"Pemberian remisi napi itu, bukan hanya pada Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus, hari-hari nasional keagamaan lainnya seperti Nyepi, Natal dan Waisak," kata Amran.

Data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, jumlah napi di lapas dan rutan yang memperoleh remisi Idul Fitri 1433 Hijriah mencapai 2.839 orang dari total jumlah 16.465 napi di Sumut dan 86 orang langsung bebas. ***2***

Pewarta: Munawar Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026