Tobasa, Sumut 28/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, memperketat pengawasan peredaran pupuk bersubsidi di daerah tersebut, dengan melibatkan Dinas Pertanian, Polres dan Kejaksaan Negeri serta berbagai komponen masyarakat lainnya, dalam upaya peningkatan ketahanan pangan.
“Komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Tobasa nomor 128 tahun 2013 itu, akan berfungsi sebagai wadah untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di daerah ini,” kata Sekretaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Tobasa, Arifin Silaen di Balige, Minggu.
Kelembagaan yang terbentuk, kata dia, sekaligus merupakan jabaran keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/515/Kpts/2011 untuk memaksimalkan langkah-langkah kordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyelenggaran kebijakan peningkatan produktivitas komoditi pertanian di Kabupaten Tobasa.
Dasar hukum pembentukan komisi tersebut, lanjutnya, keputusan Menteri pertanian nomor 237/KPTS/Ot.210/4/2003 tentang pedoman pengawasan penyaluran peredaran dan penggunaan pupuk serta peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 46 tahun 2012.
Selain itu, peraturan Bupati Tobasa nomor 09 tahun 2013 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten berpenduduk 205.331 jiwa yang terletak di bagian tengah provinsi Sumatera Utara tersebut.
Menurut Arifin, pemanfaatan pupuk bersubsidi dan penggunaan pestisida oleh pelaku usaha pertanian perlu mendapat dukungan secara terpadu dari berbagai pihak yang terkait.
Karena itu, lanjutnya, peran komisi tersebut harus dimaksimalkan, mulai dari pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaannya sesuai keputuisan perundang-undangan hingga dapat memberikan manfaat bagi produktivitas pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Susunan komisi, terdiri dari Bupati Tobasa sebagai penanggung jawab, wakil Bupati jadi Pembina dengan Sekretaris daerah sebagai pengarah, yang diketuai Asisten pembangunan serta Kepala bagian perekonomian menjadi sekretaris dibantu sejumlah anggota dari berbagai komponen lainnya.
Arifin menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pada Jumat (26/7) mengenai berbagai program, terutama dalam penyelesaian tindak pidana di bidang pupuk dan pestisida sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Sementara itu, Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak menyebutkan, dalam rangka usaha pencapaian target produksi pertanian secara nasional, pengawasan, penyaluran serta peredaran pupuk dan penggunaan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara instansi terkait, termasuk lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Dikatakannya, Komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Tobasa nomor 128 tahun 2013 tersebut, merupakan wadah koordinasi yang harus difungsikan secara optimal.
“Komisi ini, harus bisa berfungsi secara maksimal dan berdaya guna dalam mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida terutama dalam tindak pidana penyelewengan sebagaimana amanat UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman,” ujar Kasmin. (IN)