Tobasa, 7/5 (antarasumut)-Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak atas nama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam pelayanan hukum dengan Kejaksaan Negeri Balige melalui Edward Malau, SH selaku Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Balige, di Balige Selasa.
Perjanjian Kerjasama dalam Pelayanan Hukum ini bertujuan untuk menangani secara bersama-sama dalam penyelesaian masalah-masalah hukum di bidang Perdata, Tata Usaha Negara, dan masalah-masalah hukum lainnya yang meliputi Bantuan Hukum dalam penyelesaian sengketa hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian Pertimbangan Hukum dan Konsultasi Hukum, serta kerjasama dalam Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Toba Samosir.
Dalam kesempatan itu, Pandapotan Kasmin Simanjuntak atas nama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Kadis Tarukim Toba Samosir Ir. Darlin Sagala juga melakukan penandatanganan dan memberi Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi penuh kepada Edward Malau, SH selaku Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Balige untuk menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan PT. Bungo Pantai Bersaudara melawan Bupati Toba Samosir, dkk dalam kasus pengerjaan Kawasan Terpadu Lumban Pea Tambunan Balige.
Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Balige selaku pengacara negara dapat bekerjasama dengan Pemkab Toba Samosir dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan PT Bungo Pantai Bersaudara.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Toba Samosir Manoras Taraja, SH mengatakan saat ini gugatan perdata PT. Bungo Pantai Bersaudara terhadap Bupati Toba Samosir, dkk sudah sampai tahap mediasi di Pengadilan Negeri Balige. Apabila tahap mediasi tidak mencapai titik temu, maka selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Terkait dengan penunjukan pihak Kejaksaan Negeri Balige selaku Kuasa Hukum Pemkab Toba Samosir, Manoras Taraja mengatakan hal itu sudah memenuhi peraturan hukum yang berlaku. “Salah satu poin Perjanjian Kerjasama tersebut adalah bahwa sebagai subjek hukum perdata baik sebagai penggugat maupun tergugat, pihak Pemkab Toba Samosir dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Balige untuk mewakili Pemkab Toba Samosir baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Manoras.
Hadir dalam kesempatan itu Kabag Humas Elisber Tambunan SE, Kabag Hukum Manoras Taraja, SH, serta para Kasi dan staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Balige. (ril)