Medan, 8/6 (Antara) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sumatera Utara meminta institusi penegak hukum segera menindak awak kapal pukat harimau (trawl) yang akhir-akhir ini semakin ganas dan main tabrak perahu nelayan tradisional di perairan Sumut.
"Tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum anak buah kapal (ABK) pukat trawl tersebut tidak boleh dibiarkan, dan petugas keamanan di laut harus secepatnya turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HNSI Provinsi Sumut Ihya Ulumuddin di Medan, Sabtu.
Peristiwa tersebut dialami seorang nelayan tradisional Eri (35). Kapal miliknya ditabrak pukat harimau di Perairan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumut, belum lama ini.
Sampan nelayan warga Dusun III, Kerumbuk, Desa Bagan Kuala dihantam kapal pukat harimau asal Kabupaten Batubara hingga terbalik, dan untung saja tidak ada korban jiwa. Bahkan, ABK pukat harimau tersebut juga mengancam nelayan tradisional tersebut.
Menurut Ulumuddin, tindakan nekat yang dilakukan oleh ABK pukat trawl itu adalah teror bagi nelayan agar kegiatan mereka menangkap ikan di perairan Serdang Bedagai (Sergai) jangan diganggu dan dihalangi.
Hal itu, lanjut dia, terkait dengan penangkapan dua unit kapal pukat harimau oleh petugas Satpolair Sergai yang bekerja sama dengan nelayan, belum lama ini.
"Jadi, kemungkinan rekan mereka sesama kapal pukat harimau itu merasa dendam dan marah terhadap nelayan, dan siapa saja yang ditemui di tengah laut ditabrak," ujarnya.
Ia mengharapkan Satpolair dan petugas terkait lainnya dapat memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi nelayan yang pergi melaut.
"Keselamatan nelayan terhadap aksi brutal kapal pukat harimau itu harus diperhatikan, dan jangan sampai terjadi korban jiwa atau peristiwa berdarah di tengah laut," kata Ulumuddin.
Menyinggung soal proses hukum terhadap kasus tersebut, dia mengatakan bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Mapolrair Sergai, dan pengaduan tersebut harus ditanggapi serta ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ulumuddin berharap pihak berwajib menindaklanjuti kasus tersebut sehingga dapat membekuk nakhoda yang telah meresahkan nelayan itu.
"Penegakan hukum harus dijalankan dengan menindak tegas kapal pukat harimau yang melanggar hukum itu. Bila perlu, pemilik atau pengusaha kapal juga diproses secara hukum sehingga dapat membuat efek jera," katanya.
Ia mengatakan bahwa lokasi perikanan tangkap yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Sergai yang berbatasan dengan Selat Malaka, yakni Kecamatan Pantai Cermin, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin, dan Bandar Khalifah dengan jumlah nelayan 12.610 orang.
Para nelayan di lima kecamatan itu, kata dia, adalah nelayan yang masih menggunakan kapal boat maupun perahu kecil dan alat tangkap tradisional berupa jaring atau alat pancing.
Pada tahun 2008, produksi perikanan tangkap di Sergai sebanyak 21.821,8 ton per tahun dengan armada penangkapan yang masih didominasi alat tangkap tradisional.
Berdasarkan catatan Antara, Kabupaten Sergai merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah penduduk sampai akhir Oktober 2007 sebanyak 602.615 jiwa (144.171 kepala keluarga) yang tersebar di 17 kecamatan, 237 desa, dan enam kelurahan.
Adapun tingkat kepadatan penduduk rata-rata 317 jiwa per kilometer persegi.
***2*** D.Dj. Kliwantoro (T.M034/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro) 08-06-2013 08:21:54
HNSI Minta Kapal "Trawl" Main Tabrak Ditindak
Sabtu, 8 Juni 2013 20:46 WIB 568