Balige, Sumut, 31/5 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, mengusulkan sebanyak 55.184 LPG tabung isi 3 kilogram kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat pada tahun 2013.
"Pengajuan usul tersebut berdasarkan kebutuhan 54.314 kepala keluarga dan 871 kelompok usaha kecil menengah, hingga total seluruhnya menjadi 55.184 tabung," kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Tobasa, Arifin Silaen di Balige, Jumat.
Dikatakannya, melalui surat nomor 500/0033/Ekon/2013 tanggal 11 Februari 2013, pemerintah daerah setempat telah menyampaikan usul kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kepada Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Jakarta, guna proses selanjutnya.
Pengajuan usulan itu, merujuk surat Ditjen Minyak Gas dan Bumi Kementerian ESDM nomor 215/Und/16/DMO/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang penetapan kuota nasional LPG tabung isi 3 kilogram bagi setiap kabupaten.
Pembahasan kuota dimaksud, menurut Arifin, harus dilengkapi dengan dasar perhitungan (justifikasi) dari masing-masing kabupaten/kota.
Diakuinya, hingga saat ini pemerintah daerah setempat belum bisa menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG tabung isi 3 kg, sebab harus menunggu perkembangan lebih lanjut berdasarkan pembahasan P-APBN 2013.
Oleh karena itu, lanjutnya, HET konsumen di wilayah tersebut, masih mengacu kepada surat keputusan Bupati Tobasa nomor 59 tahun 2012 tanggal 27 Februari, yakni sebesar Rp16.000 untuk LPG 3 kg.
Setiap pangkalan dan pengecer di kabupaten berpenduduk 205.331 jiwa yang terletak pada bagian tengah provinsi Sumatera Utara tersebut, wajib menempelkan HET di tempat usahanya, agar jelas dilihat dan dibaca oleh masyarakat.
"Agen pangkalan dan pengecer tidak diperbolehkan memungut di luar harga eceran tertinggi yang telah ditentukan," tegasnya.
Rincian pengusulan LPG untuk kebutuhan Kecamatan Balige sebanyak 11.545 tabung, Tampahan (1.384), Laguboti (5.965), Silaen (5.965), Sigumpar (2.616), Habinsaran (4.794), Borbor (1.794), Nassau (2.233), Narumonda (1.938) dan Kecamatan Porsea (4.245).
Selain itu, untuk Kecamatan Uluan diusulkan 2.924 tabung, Bonatualunasi (1.686), Parmaksian (3.162), Lumbanjulu (2.647), Pintupohan (1.766) dan Kecamatan Ajibata 2.107.
"Agen dilarang melakukan pendistribusian LPG di tempat yang bukan merupakan wilayah pemasarannya," kata Arifin. ***4***
(T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/Suparmono/Suparmono)