Jakarta, 28/4 (Antara) - Rabu (24/4) pagi, mungkin hari yang menegangkan bagi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Pur) Susno Duadji.
Bagaimana tidak tiba-tiba muncul sejumlah jaksa gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibantu Kejati Jawa Barat muncul di rumahnya di pojokan Kota Bandung.
Tepatnya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung atau berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat Kota Bandung ke arah utara.
Seharusnya pada pagi hari itu, "sang jenderal" dapat menikmati hidangan gorengan khas kota Bandung sembari menyeruput kopi atau teh hangat atau mungkin kalau dia juga perokok mungkin bisa menikmatinya di tengah dinginnya utara Bandung sehabis sekadar "jogging".
Maklum di tempat tinggalnya itu, berada di tepian Kota Bandung yang mirip dengan "tempayan". Nah, tempat tinggal Susno Duadji itu berada tepat di tepi pinggiran itu. Kalau malam hari, dari tempat tinggalnya itu, bisa menikmati kelap-kelip Kota Bandung.
Di belakang tempat tinggalnya itu, berjajar pebukitan yang membentengi Kota Bandung dari Gunung Bukit Tunggul, Gunung Manglayang, Gunung Kasur, Batu Lonceng, pasir Malang dan untaian itu akan mengarah ke Barat yakni Gunung Burangrang yang sebelumnya melintasi dahulu peneropongan bintang Bosscha Lembang.
Maka wajar saja, udara segar akan terasa jika kita berkunjung ke rumah sang jenderal. Bagi warga yang tinggal di Jakarta, dijamin akan nyaman tinggal di kawasan yang notabene merupakan daerah resapan air. Bahkan kalau beruntung, sang jenderal juga bisa menikmati kabut pagi.
Tepat pukul 10.20 WIB, tim gabungan eksekutor mendatangi rumahnya dengan menggunakan sekitar 10 jenis minibus dan sedan. Sementara itu, sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 99 HER terpakrir tepat di depan garasi rumah Susno Duajdi.
Untuk apa jaksa eksekutor "mengganggu " ketenangan "sang jenderal" itu?, para jaksa hendak menjalankan perintah undang-undang untuk mengeksekusinya pasca ditolaknya pemohonan kasasinya di Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 bagi Polda Jawa Barat saat dia menjadi kapolda.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas
Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Hingga terjadi perdebatan alot upaya eksekusi tersebut, bahkan muncul Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Brigade Hizbullah yang siap mendampingi dan mengawal mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Bahkan puluhan petugas kepolisian pun datang ke rumah sang jenderal tersebut.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tiba di rumah Susno.
"Saya datang ke sini mewakili kepentingan hukum Pak Susno dan diminta oleh Pak Susno untuk datang.Beliau berkata 'Pak Yusril, saya minta bantuan kalau diadakan pembicaraan dengan pihak kejaksaaan maka Pak Yusril yang menghadap'," kata dia.
Setelah perdebatan yang cukup alot itu, Susno Duadji akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar dengan alasan untuk meminta perlindungan.
Hingga Kejagung juga mengakui jika upaya eksekusi yang sedianya akan dilakukan tersebut, gagal dan akan menjadwalkan ulang untuk melakukan eksekusi tersebut.
"Pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.
Koordinasi Polri-Kejagung
Pada Kamis (25/4), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderalisi Pol Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief melakukan pertemuan di Mabes Polri terkait rencana eksekusi Komjen (Purn) Susno Duadji.
Jaksa Agung sendiri mengharapkan Susno Duadji agar menyerahkan diri, bila tidak mau maka eksekusi tetap dilakukan dan dijadwalkan kembali untuk pelaksanaannya.
"Saya mengimbau untuk menyerahkan diri, tetapi akan tetap dilakukan eksekusi bila tidak sesuai dengan yang diinginkan," kata Basrief, seusai melakukan pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri Jakarta.
Di tengah-tengah gagalnya upaya eksekusi itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat membantah anggapan berbagai pihak bahwa polisi melindungi atau menghalangi eksekusi terhadap Susno.
"Kami dari kepolisian hanya memfasilitasi kedua belah pihak yakni antara pengacara dengan yang akan dieksekusi. Kami tegaskan di sini bahwa Polda Jabar tidak menghalang-halangi eksekusi tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut ialah telah sesuai Undang-Undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002 pada pasal 13 ayat 3.
"Proses perlindungan yang diberikan itu dilakukan bagi seseorang warga negara meminta perlindungan, itu sudah sesuai Undang-undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002 pada pasal 13 ayat 3. Dan itu ditugaskan semua anggota Polri untuk memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakat," katanya.
Belum di-DPO-kan
Uniknya sikap kejaksaan itu sendiri, tidak berani untuk memasukkan "sang Jenderal" itu dalam "daftar pencarian orang" alias DPO, padahal sudah jelas-jelas Susno sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor ditambah gagalnya upaya eksekusi di Bandung.
Bahkan uniknya saat ini keberadaan Susno sendiri tidak diketahui berada dimana selepas berangkat ke Mapolda Jabar.
Entah kejaksaan tidak punya nyali untuk menegakkan hukum? seharusnya sebagai lembaga penegak hukum itu tidak segan-segan menindak siapa saja yang menghalangi upaya eksekusi karena ini jelas-jelas perintah dari undang-undang.
"Kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif, Kejagung segera masukkan ke dalam DPO," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho.
Bahkan, ia menegaskan siapa pun yang mencoba menghalangi eksekusi itu harus diproses secara hukum.
"Siapa pun yang mencoba menghalangi harus diproses hukum," katanya.
Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono, memperkirakan keberadaan mantan Kabareskrim itu antara di Jakarta dan Bandung hingga tim jaksa eksekutor terus melacak keberadaannya tersebut.
"Diperkirakan antara di Jakarta dan Bandung," katanya.
Ia menegaskan pihaknya sampai sekarang masih melakukan pencarian terhadap Susno dan optimistis pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan.
Yang jelas, kita dia, kejaksaan telah melakukan evaluasi atas kegagalan melaksanakan eksekusi di Bandung pada Rabu (24/4).
"Kita akan mencari jalan yang terbaiklah," katanya.
Kejaksaan tetap optimistis dapat melaksanakan perintah undang-undang untuk menangkap mantan petinggi Polri tersebut, karena berpijak pada komitmen kapolri yang bilang akan membantu proses eksekusi tersebut.
"Jadi kita berharap mudah-mudahan dari komitmen kepolisian membantu kita bisa untuk melakukan eksekusi," katanya.
Ia juga membantah jika kejagung menerima surat permintaan dari Polri agar Susno Duadji tidak dieksekusi.
"Siapa(perintahkan) yang menghentikan eksekusi," katanya.
Nah sekarang, masyarakat Indonesia tengah menanti bagaimana kelanjutan drama eksekusi terhadap "sang Jenderal" itu apakah akan dilakukan atau terhenti begitu saja.
Atau mungkinkah, "sang Jenderal" masih bisa menikmati udara dingin pagi di tepian Kota Bandung sembari menikmati gorengan khas Kota Kembang plus teh hangat, atau menikmatinya di dalam Lapas Sukamiskin.(R021)
Keterusikan "Sang Jenderal" Di Tengah Dinginnya Bandung Utara
Minggu, 28 April 2013 16:11 WIB 1412