Jakarta, 23/4 (Antara) - Dua kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sumatera Selatan menggugat Surya Paloh selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem karena tidak terima dengan keputusan pencopotan jabatannya.

Kedua kader Nasdem tersebut adalah Febuar Rahman dan Muhammad Syahrian yang sebelumnya menjabat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sumsel.

"Kami mengajukan gugatan perselisihan partai politik kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Surya Paloh," kata kuasa hukumnya Ahmad Zulkarnaen Musa, seusai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Zulkarnaen menjelaskan Febuar dan Syahrian menjabat selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sumsel berdasarkan surat keputusan No: 09-SK/DPP-Nasdedm/II/2011 tertanggal 14 Februari 2011 yang disempurnakan dengan SK No:638-SK/DPP-NasDem/XII/2011 tertanggal 26 Desember 2011 tentang pengesahan perubahan pengurus dewam pimpinan wilayah partai Nasdem Sumsel.

Tertanggal 10 Februari 2013, keduanya menerima surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem No: ISTIMEWA-2/PK/DPP-NasDem/II/2013 yang menyebutkan terhitung sejak 1 Februari 2013 keduanya dinonaktifkan dari jabatannya.

Posisi mereka digantikan oleh Irma Chaniago sebagai PLT Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sumsel. Surat tersebut ditandatangani oleh Surya Paloh.

Zulkarnaen mengatakan bahwa SK tersebut tidak memiliki alasan yang jelas serta mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ART partai.

Disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) Dewan pimpinan pusat dapat membekukan pimpinan partai pada tingkat dewan pimpinan wilayanh dan daerah dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangya melalui rapat pleno.

"Dengan tidak dilakukannya rapat pleno dalam keputusan penonaktifan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem haruslah dinyatakan tidak sah," katanya.(J008)


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026