Medan, 2/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan mengambil alih sementara proses pengambil keputusan di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara pascapengunduran diri dua komisionernya.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang dihubungi Antara di Medan, Selasa, mengatakan pengambilalihan proses pembuatan keputusan di lingkungan KPU Sumut itu dilakukan setelah adanya surat keputusan terhadap pengunduran dua komisioner itu.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner hingga batas akhir periode KPU Sumut.
Husni menjelaskan pihaknya telah menerima langsung surat pengunduran diri dua komisioner yakni Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan komisioner Turunan Gulo.
"Suratnya langsung diantar keduanya (Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo)," katanya.
Setelah menerima surat itu, KPU RI akan melakukan rapat pleno untuk membahas pengunduran diri dua komisioner KPU Sumut tersebut.
Jika pengunduran diri tersebut diterima dan ditetapkan melalui surat keputusan, baru pihaknya mengambil alih sementara proses pengambilan keputusan di lingkungan KPU Sumut.
"Setelah itu, dilakukan PAW untuk mengisi jabatan yang kosong," katanya.
Husni mengakui jika keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU yang dilakukan Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo itu sebagai hak sehingga tidak dapat dihalangi.
Apalagi jika pengunduran diri tersebut dikaitkan dengan tujuan untuk melibatkan diri dalam politik praktis seperti anggota DPR, DPRD, atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Kalau tidak mengundurkan diri, otomatis pencalonan mereka batal," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan anggotanya Turunan Gulo mengundurkan diri karena akan melibatkan diri dalam politik praktis.
Meski mengakui akan terjun ke kancah politik, tetapi Irham Buana enggan menyebutkan parpol yang akan menjadi kendaraan dalam Pemilu 2014.
Sementara itu, komisioner KPU Sumut Turunan Gulo mengundurkan diri disebabkan berencana untuk mendaftar diri sebagai calon anggota DPD. "Semoga rencana pengunduran diri saya itu direstui KPU Pusat," katanya. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)
Pengambilan Keputusan KPU Sumut Diambil Alih
Selasa, 2 April 2013 19:58 WIB 1273