Simalungun, Sumut, 14/3 (antarasumut)-Kuota kursi anggota dewan di Kabupaten Simalungun pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014  mengalami penambahan sebanyak 5 kursi sehingga menjadi 50 kursi.
"KPU pusat telah menetapkan pertambahan kursi untuk DPRD Simalungun menjadi 50 kursi, mau tidak mau penambahan daerah pemilihan juga harus dilakukan, dari lima dapem menjadi enam dapem," kata Divisi Humas Ramadin Turnip didampingi Divisi Sosialisasi Robert Ambarita, Kamis.

Turnip menjelaskan, penetapan penambahan jumlah daerah pemilihan tersebut bukan semata-mata hanya keinginan KPUD Simalungun, akan tetapi juga merupakan masukan dari masyarakat, partai politik dan akademisi.

Selain menetapkan dapem, KPUD Simalungun juga menetapkan kuota kursi untuk masing-masing dapem. “Penambahan jumlah kursi tersebut berdasarkan keputusan KPU Pusat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Simalungun yang mencapai 1 juta jiwa lebih,” katanya.

Ke enam dapem itu masing-masing Dapem I meliputi Kecamatan Tapian Dolok, Siantar, Gunung Malela dan Gunung Maligas dengan kuota 10 kursi. Dapem II Kecamatan Dolok Batunanggar, Bandar Huluan, Bandar Masilam dan Pamatang Bandar, kuota 7 kursi.

Dapem III meliputi Kecamatan Bandar, Ujung Padang, Bosar Maligas dan Hutabayu Raja, kuota 10 kursi. Dapem IV Kecamatan Hatonduhan, Tanah Jawa dan Jawa Maraja Bah Jambi, kuota 5 kursi. Dapem V Kecamatan Sidamanik, Pamatang Sidamanik, Dolok Panribuan, Girsang Sipanganbolon, Jorlang Hataran, Dolok Pardamean, Panei dan Panombeian Panei, kuota 10 kursi. Dapem VI meliputi Kecamatan Dolok Silau, Silimakuta, Pamatang Silimahuta, Haranggaol Horisan, Purba, Raya, Raya Kahean dan Silau Kahean, kuota 8 kursi. (Waristo)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013