Medan, 6/3 (Antara) -Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut, Paulus Tamie, mengakui, pusat perbelanjan tetap akan beroperasi di Pilkada Sumut pada 7 Maret.
"Tetapi bukanya mulai pukul 12.00 WIB atau lebih lama dua jam dari hari biasa yang sudah sejak 10.00 WIB untuk memberi kesempatan kepada pekerja melakukan pencoblosan di TPS (tempat pemungutan suara),"katanya, di Medan, Rabu.
Dia menegaskan, hak memilih adalah hak semua masyarakat dan manajemen plaza tentunya sangat menyadari itu sehingga memberikan keleluasaan kepada pekerja untuk memilih.
"APPBI sendiri sudah mengingatkan perusahan plaza anggota asosiasi untuk mendorong pekerjanya menggunakan hak pilih,"kata Paulus.
Pengelola Thamrin Plaza itu, menegaskan, meski jadwal buka plaza diperlambat dua jam, tetapi tutupnya seperti hari normal yakni pukul 22.00 WIB.
"Manajemen yakin Pilkada Sumut akan berjaan lancar sehingga tidak mengganggu kegiatan apapun khususnya dalam perekonomian,"katanya.
Dia mengakui, pada saat seperti hari libur seperti pilkada dan pemilu tahun-tahun sebelumnya, kunjungan ke plaza akan meningkat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution, menyebutkan, perusahaan atau instansi tertentu dapat diancam dengan hukuman pidana jika tidak meliburkan karyawan guna menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 7 Maret 2013.
Dalam pertemuan dengan unsur desk pilkada di Medan, Selasa, katanya, llibur itu sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor 270-181 tertanggal 13 Februari 2013, tanggal 7 Maret itu adalah hari yang diliburkan.
Ketetapan libur itu bukan hanya bagi kalangan perusahaan, melainkan kepada pihak perbankan, instansi pemerintahan, serta institusi TNI dan Polri.
"Seluruh institusi, termasuk pekerja di sektor informal untuk libur satu hari penuh,"katanya.***3*** Budi Suyanto
(T.E016/B/B. Suyanto/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Tetapi bukanya mulai pukul 12.00 WIB atau lebih lama dua jam dari hari biasa yang sudah sejak 10.00 WIB untuk memberi kesempatan kepada pekerja melakukan pencoblosan di TPS (tempat pemungutan suara),"katanya, di Medan, Rabu.
Dia menegaskan, hak memilih adalah hak semua masyarakat dan manajemen plaza tentunya sangat menyadari itu sehingga memberikan keleluasaan kepada pekerja untuk memilih.
"APPBI sendiri sudah mengingatkan perusahan plaza anggota asosiasi untuk mendorong pekerjanya menggunakan hak pilih,"kata Paulus.
Pengelola Thamrin Plaza itu, menegaskan, meski jadwal buka plaza diperlambat dua jam, tetapi tutupnya seperti hari normal yakni pukul 22.00 WIB.
"Manajemen yakin Pilkada Sumut akan berjaan lancar sehingga tidak mengganggu kegiatan apapun khususnya dalam perekonomian,"katanya.
Dia mengakui, pada saat seperti hari libur seperti pilkada dan pemilu tahun-tahun sebelumnya, kunjungan ke plaza akan meningkat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution, menyebutkan, perusahaan atau instansi tertentu dapat diancam dengan hukuman pidana jika tidak meliburkan karyawan guna menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 7 Maret 2013.
Dalam pertemuan dengan unsur desk pilkada di Medan, Selasa, katanya, llibur itu sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor 270-181 tertanggal 13 Februari 2013, tanggal 7 Maret itu adalah hari yang diliburkan.
Ketetapan libur itu bukan hanya bagi kalangan perusahaan, melainkan kepada pihak perbankan, instansi pemerintahan, serta institusi TNI dan Polri.
"Seluruh institusi, termasuk pekerja di sektor informal untuk libur satu hari penuh,"katanya.***3*** Budi Suyanto
(T.E016/B/B. Suyanto/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013