Medan, 11/2 (antarasumut)- Satu unit bangunan rumah tempat tinggal yang akan dijadikan sebagai tempat kos di Jalan Setia Budi Gang A.H Idris Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Senin.
Pembongkaran atas bangunan berlantai dua ini dilakukan karena dididrikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi mengaku sangat kecewa atas sikap pemilik bangunan. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan yang isinya perintah penyetopan pembangunan, pembongkaran sendiri dan pengosongan lokasi.
“Tiga surat peringatan yang telah kita sampaikan itu tidak ditanggapi pemilik bangunan. Itu sebabnya kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran. Soalnya pemilik bangunan jelas-jelas telah melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” kata Ali Tohar .
Dengan mengerahkan puluhan anggotanya yang dibantu sejumlah petugas Satpol PP serta staf Kelurahan Tanjung Rejo dan Kecamatan Medan Sunggal, pembongkaran pun dilakukan dengan menggunakan martil besar di bawah pengawasan beberapa aparat Polsekta Medan Sunggal dan Koramil setempat.
Petugas juga menggunakan sejumlah broti untuk mendorong dinding yang telah dihantam martil berulangkali sampai ambruk.
Berdasarkan amatan di lapangan, petugas merubuhkan seluruh dinding samping bangunan yang berbatasan langsung dengan Gang A.H Idris, termasuk dinding depan. Proses pembongkaran bangunan yang lokasinya berada di belakangan rumah toko tersebut disaksikan puluhan warga sekitar.
Dalam kesempatan itu Ali Tohar mengingatkan kepada warga untuk tidak mendirikan bangunan sebelum memiliki SIMB. Selain mentaati peraturan yang ada, juga menghindari terjadinya kerugian akibat pembongkaran paksa yang dilakukan seperti itu.
“Jadi jangan pernah sekalipun mendirikan bangunan sebelum memiliki SIMB. Jika kita dapati, langsung dibongkar seperti ini,” ungkapnya mengingatkan.
Kepada pemilik bangunan, Ali Tohar selanjutnya minta segera mengurus SIMB bangunan tersebut. Sebelum SIMB keluar, maka bangunan itu dinyatakan stanvast dan tidak boleh dikerjakan kembali, termasuk memperbaiki dinding maupun tiang bangunan yang telah dirubuhkan.
“Kita akan terus melakukan pengawasan. Apabila ini dilanggar, kita akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegasnya. (ril)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Pembongkaran atas bangunan berlantai dua ini dilakukan karena dididrikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi mengaku sangat kecewa atas sikap pemilik bangunan. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan yang isinya perintah penyetopan pembangunan, pembongkaran sendiri dan pengosongan lokasi.
“Tiga surat peringatan yang telah kita sampaikan itu tidak ditanggapi pemilik bangunan. Itu sebabnya kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran. Soalnya pemilik bangunan jelas-jelas telah melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” kata Ali Tohar .
Dengan mengerahkan puluhan anggotanya yang dibantu sejumlah petugas Satpol PP serta staf Kelurahan Tanjung Rejo dan Kecamatan Medan Sunggal, pembongkaran pun dilakukan dengan menggunakan martil besar di bawah pengawasan beberapa aparat Polsekta Medan Sunggal dan Koramil setempat.
Petugas juga menggunakan sejumlah broti untuk mendorong dinding yang telah dihantam martil berulangkali sampai ambruk.
Berdasarkan amatan di lapangan, petugas merubuhkan seluruh dinding samping bangunan yang berbatasan langsung dengan Gang A.H Idris, termasuk dinding depan. Proses pembongkaran bangunan yang lokasinya berada di belakangan rumah toko tersebut disaksikan puluhan warga sekitar.
Dalam kesempatan itu Ali Tohar mengingatkan kepada warga untuk tidak mendirikan bangunan sebelum memiliki SIMB. Selain mentaati peraturan yang ada, juga menghindari terjadinya kerugian akibat pembongkaran paksa yang dilakukan seperti itu.
“Jadi jangan pernah sekalipun mendirikan bangunan sebelum memiliki SIMB. Jika kita dapati, langsung dibongkar seperti ini,” ungkapnya mengingatkan.
Kepada pemilik bangunan, Ali Tohar selanjutnya minta segera mengurus SIMB bangunan tersebut. Sebelum SIMB keluar, maka bangunan itu dinyatakan stanvast dan tidak boleh dikerjakan kembali, termasuk memperbaiki dinding maupun tiang bangunan yang telah dirubuhkan.
“Kita akan terus melakukan pengawasan. Apabila ini dilanggar, kita akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegasnya. (ril)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013