Medan, 3/2 (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara belum dapat dilakukan karena terkendala finalisasi dari Kementerian Kehutanan.

Ketua Badan Legislasi DPRD Sumut Alamsyah Hamdani di Medan, Minggu, mengatakan, dengan belum adanya keputusan tentang finalisasi mengenai lokasi yang dikategorikan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pembahasan Ranperda itu suli dilakukan.

Menurut Alamsyah, pihaknya sangat menyayangkan lamanya finalisasi tersebut dikeluarkan Kemenhut karena sudah diajukan sejak lama oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut.

Padahal, Ranperda itu sangat dibutuhkan untuk menentukan arah pembangunan di Sumut agar tidak berbagai program dan usaha yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta tidak memasuki daerah yang dikategorikan kawasan hutan.

Disebabkan belum adanya RTRW tersebut menyebabkan sebagai program pembangunan dan pengembangan yang dilakukan pemkab/pemkab di Sumut memasuki daerah yang menjadi kawasan hutan.

"Ada kantor camat yang dibangun di kawasan hutan. Harusnya tidak seperti itu," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Anggota Pansus RTRT DPRD Sumut Washington Pane mengatakan, pihaknya sudah dua kali mempertanyakan finalisasi draf tentang bahan yang akan dijadikan Ranperda RTRW tersebut ke Kemenhut.

"Sudah dua kali kita pertanyakan, tetapi belum selesai sampai saat ini," kata politisi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) itu.

Menurut dia, draf yang dibahas di kemenhut itu sangat dibutuhkan untuk menentukan jumlah dan lokasi yang dikeluarkan dari kawasan hutan.

Selama ini pihaknya sering menerima keluhan dari berbagai elemen masyarakat, terutama perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan akibat belum selesainya Ranperda RTRW tersebut.

Demikian juga dengan kekhawatiran dengan beberapa perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengembangan setelah mendapatkan izin dari pemkab tertentu.

"Mereka mengharapkan kepastian karena khawatir kalau izin yang diberikan itu masuk dalam kawasan hutan," katanya. ***1*** Iskandar Zulkarnaen (T.I023/B/I014/I014) 03-02-2013 19:01:00

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013