Medan,  (ANTARA)- PT Pertamina (Persero) Marketing dan Trading Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mulai 1 Februari 2013 tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke kendaraan dinas pemerintah daerah, BUMD dan BUMN.

"Kami siap mematuhi dan menjalankan Peraturan Menter ESDM I/2013 tentang Pengendalian BBM bersubsidi, yang diberlakukan terhitung 1 Februari," kata Asisten Costumer Relation PT Pertamina (Persero) Marketing and Trading Sumbagut, Sonny Mirath, di Medan, Rabu.

Peraturan Menteri ESDM 1/2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi disebutkan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Sumatera dan Kalimantan dilarang terhitung 1 Februari 2013.

Peraturan Menteri ESDM itu juga melarang penggunaan solar subsidi untuk mobil angkutan pertambangan, perkebunan dan kehutanan meski diberlakukan terhitung 1 Maret 2013.

"Manajemen sudah memberitahu ke semua SPBU,"katanya.

Pertamina sendiri terus berupaya menambah SPBU penjual BBM non subsidi seperti Pertamax dan solar non subsidi.

Dewasa ini, kata dia, dari total SPBU di Sumbagut sebanyak 685 unit yang sudah menyediakan Pertamax sebanyak 248 SPBU dan 36 SPBU untuk solar non subsidi.

Dia menjelaskan, untuk memastikan kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi, maka pemerintah harus memberikan atau menempelkan stiker di kenderaan itu,'
Kebijakan itu, kata dia, sesuai dengan peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2012 yang menyebutkan kendaraan yang tidak berhak menerima BBM subsidi wajib ditempel stiker yang menyatakan kendaraan tersebut menggunakan BBM non subsidi.

Stiker kendaraan pengguna BBM non subsidi akan menjadi pedoman Pertamina dalam menjalankan penyaluran di lapangan.

Menyoal pemasangan stiker di kenderaan, menurut Sonny, bukan merupakan wewenang Pertamina.

"Itu tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pusat. Pemprov dan Pusat berkoordinasi untuk menentukan jumlah kenderaan yang mendapat stiker. Prinsipnya Pertamina hanya berkoordinasi dan menjalankan peraturan Menteri ESDM itu," katanya.

Meski begitu, ujar Sonny, pihaknya akan tetap tegas melaksanakan aturan tersebut dan akan diawasi oleh operator yang sudah ditunjuk pemerintah.

Bagi SPBU yang "main mata" dengan tetap memberikan BBM bersubsidi kepada kenderaan yang berstriker, maka Pertamina akan memberikan sanksi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Zubaidi yang dihubungi wartawan, mengaku belum mengetahui soal aturan tersebut dan Distamben belum ada menerima keputusan dari pemerintah termasuk soal koordinasi soal mobil yang ditempeli stiker.

"Kita belum ada koordinasi soal mobil yang akan ditempeli stiker. Belum ada keputusan dari pemerintah pusat, termasuk soal angkutan pertambangan yang tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi," katanya. ***3***
(T.E016/B/B012/B012)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013