Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa menyita 38 paket diduga narkotika jenis ganja dan 40 batang tanaman ganja serta menangkap seorang pria di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana di Deli Serdang, Rabu (20/5), mengatakan pengungkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Antik Toba 2026.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di lokasi kejadian,” ujar Hendria.

Ia mengatakan petugas kemudian bergerak menuju Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa dan mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) pada Minggu (17/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 38 paket diduga ganja siap edar di dalam plastik berwarna kuning.

Selain itu, polisi juga menemukan 40 batang tanaman ganja yang ditanam di ladang sayuran milik pelaku.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui menjual dan menanam ganja tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit serta melakukan penimbangan barang bukti.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hendria.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026