Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap 20 residivis dari total 178 tersangka dalam pengungkapan 143 kasus selama 15 hari terakhir.

"Dari 178 tersangka yang berhasil ditangkap, tercatat ada 20 residivis,' ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers di Medan, Selasa.

Menurut dia, keberadaan residivis menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian setempat dalam upaya penegakan hukum.

Ia menegaskan kepolisian akan menjadikan itu sebagai atensi serius guna meminimalisasi pelaku kejahatan mengulangi kesalahannya.

"Kami akan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelaku yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata dia.

Jean mengatakan 20 residivis tersebut merupakan 17 tersangka kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan kekerasan, satu penadah, dan satu pengelapan kendaraan bermotor.

Lebih jauh ia menyebut 143 kasus yang berhasil diungkap berasal dari empat jenis tindakan kejahatan, yakni kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, dan narkotika.

Ia mengatakan kasus narkotika merupakan kasus tertinggi yang berhasil diungkap dengan 86 kasus dan 100 tersangka, disusul kasus kejahatan jalanan 47 kasus dengan 64 tersangka.

"Untuk kasus perjudian sebanyak dua kasus enam tersangka dan kasus premanisme delapan kasus delapan tersangka," kata dia.

Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 225,23 gram sabu, 288,6 gram ganja, enam butir pil ekstasi, serta 21 unit sepeda motor dan yang lainnya.

Sebelumnya, Polrestabes juga telah menangkap 290 tersangka dengan 250 kasus dari empat tindak kejahatan yang terjadi di wilayah itu.

Dari 290 tersangka yang berhasil ditangkap, sedikitnya 16 orang di antaranya merupakan residivis.

"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, narkoba, dan yang lainnya," ujarnya

 

 

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026