Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH, menyebut kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Sumatera Utara menjadi penguat dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi spirit dan dukungan bagi jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara,” ujar Muhibuddin ketika dihubungi dari Medan, Jumat (15/5).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejati Sumut dan Kantor Wilayah DJKN Sumut pada Rabu (13/5) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Gedung Kejati Sumut.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Muhibuddin bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumut Nofiansyah dan dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, para asisten Kejati Sumut, serta pejabat DJKN Sumut.

Muhibuddin mengatakan kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut dia, sinergi antara Kejati Sumut dan DJKN Sumut diharapkan mampu memperkuat penelusuran, pengamanan, penilaian, hingga mempercepat pengembalian aset negara hasil penanganan perkara tindak pidana maupun perkara lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara.

Ia menjelaskan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

"Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan pertukaran data antara Kejati Sumut dengan DJKN Sumut dalam mendukung efektivitas penanganan aset negara,” katanya.

Selain itu, Muhibuddin menegaskan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut memiliki peran strategis dalam membantu penyelamatan dan pengembalian aset negara, baik yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sinergi antara Kejati Sumut dan DJKN Sumut diharapkan mampu memperkuat penelusuran, pengamanan, hingga mempercepat pengembalian aset negara hasil penanganan perkara,” ujar Muhibuddin.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026