Yuedi, korban dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi, menyebut adanya dugaan intervensi dari oknum anggota Komisi III DPR RI dalam proses penanganan kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Ada intervensi dari DPR, namanya Hinca Panjaitan,” ujar Yuedi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4).
Ia menilai pihak yang disebutnya tersebut tidak bersikap netral dalam perkara yang melibatkan mantan istrinya sebagai terdakwa.
“Hinca membela mantan saya (terdakwa), bukan menengahi. Seharusnya dia kan DPR Komisi III, urusan negara ini, urusan pribadi dicampurinya. Tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan apa-apa,” kata dia.
Saat ditanya wartawan mengenai bentuk intervensi yang dimaksud, Yuedi menyebut dugaan campur tangan itu berkaitan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa sejak proses awal.
“Dia (terdakwa) itu dari kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan juga tidak ditahan. Intervensi,” ujarnya.
Ia mengatakan dugaan keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak perkara masih ditangani di tingkat kepolisian sekitar September 2024 hingga berlanjut ke kejaksaan.
“Hinca orang DPR Komisi III DPR RI, mau dari kepolisian, kejaksaan takut sama dia," katanya.
Menurut dia, dugaan intervensi itu bahkan disebut berlanjut hingga ke proses persidangan.
“Sampai ke pengadilan juga gak ditahan, ” ujarnya.
Yuedi juga menegaskan tidak adanya hubungan antara Hinca Panjaitan yang disebutnya dengan terdakwa.
“Itu tidak ada hubungan. Dia pakai biaya. Padahal kami sudah ada mediasi supaya selesai, tapi mereka tidak mau,” katanya.
Ia menambahkan pernah bertemu dengan pihak yang dimaksud, namun tidak terjadi komunikasi langsung dalam pertemuan tersebut.
“Kami ada jumpa, tapi dia tidak mau masuk ke ruangan untuk bertemu langsung,” ujarnya.
Yuedi menegaskan memiliki saksi terkait dugaan intervensi tersebut dan siap mengungkapkannya dalam proses hukum.
"Ada saksinya, nanti akan diungkapkan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Yuedi kembali mengeluhkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat nilai kerugian yang ia alami mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya minta keadilan. Ini bukan uang kecil, kerugian besar, tapi tuntutannya hanya satu tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum lain apabila putusan pengadilan nantinya tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kalau tidak sesuai, kami akan ambil langkah hukum lain,” kata dia.
Secara terpisah, anggota Komisi III Hinca Panjaitan yang disebut dalam pernyataan korban belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi menuntut terdakwa Ngadinah, dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
JPU Daniel menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bintang Panjaitan, menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.
“Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa,” kata Bintang Panjaitan didampingi Harton Badia Simanjuntak.
Menurut dia, dalam perkara tersebut terdapat peran pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan polis asuransi, termasuk pihak keluarga korban dan seorang agen asuransi yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.
Selain itu, ia menyebut kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.
“Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai perkara tersebut tidak sepenuhnya merupakan tindak pidana murni, melainkan memiliki latar belakang persoalan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami.
Ia menambahkan, terdakwa yang berstatus ibu rumah tangga juga memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa,” katanya.
Pihaknya memastikan seluruh fakta dan pembelaan akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (6/5) mendatang.
“Fakta persidangan akan kami sampaikan dalam pledoi yang akan dibacakan secara terbuka di persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026