Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Saiful Bahri alias Pon (47), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu (22/4).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil kejahatan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan banding.
“Kami menyatakan banding,” ujar Isti.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam surat dakwaan, JPU Isti mengungkapkan kasus bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di wilayah Aceh Timur pada 8 Agustus 2025.
Petugas kepolisian saat itu menangkap terdakwa Saiful bersama seorang lainnya, Redi Mawardi (berkas terpisah), ketika berada di dalam mobil Toyota Avanza di jalan lintas Medan–Banda Aceh.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan Rizky Ramadan Lubis alias Kiki di Tanjung Morawa, Deli Serdang, dengan barang bukti 195,6 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial Ewin yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
JPU menyebutkan, terdakwa Saiful dan rekannya berperan sebagai kurir yang mengangkut sabu dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.
"Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp100 juta dan Rp300 juta serta telah menerima uang muka Rp30 juta dan satu unit mobil sebagai sarana pengangkutan," kata Isti.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026