Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta dari perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara.
“Hari ini Bidang Pidsus telah menerima penitipan uang pengganti dari perkara dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH, MH, di Medan, Rabu (4/3).
Ia mengatakan uang pengganti sebesar Rp220 juta tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Belawan Andri Rico Manurung, SH, MH, dari pihak keluarga terdakwa AM merupakan Direktur CV Cahaya Azira selaku pihak penyedia.
“Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan,” jelas dia.
Uang pengganti tersebut, kata Daniel, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan dan dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) pada Kejari Belawan di Bank Mandiri.
“Apabila perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Dia menjelaskan terdakwa AM didakwa melakukan korupsi dana BOS bersama dengan RA selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan dan EA selaku mantan Bendahara Dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan.
“Ketiga terdakwa masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah,” ujarnya.
Daniel menambahkan ketika terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
“Tiga terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” tegasnya.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026