Komplotan pencuri truk dengan peran berbeda diringkus Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam kurun waktu satu bulan di tiga tempat dan waktu yang tidak bersamaan. 

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Sabtu (7/2), menjelaskan, terjadinya pencurian satu unit truk merk mitsubishi jenis canter Nopol: BM 8744 TX pada 2 Januari 2026.

Saat itu, truk diparkir di pinggir lintas umum di Jalan Gotong Royong Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. 

Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka JI (33) warga setempat yang berperan sebagai pemberi informasi, pada 24 Januari 2026.

Tersangka JI yang diberi imbalan sebesar Rp17.000.000 atas perannya ditangkap di daerah Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

Pengembangan kasus, tim meringkus tersangka pelaku pencurian PJ (53) pada 4 Februari 2026 di kawasan Meranti Kabupaten Asahan. 

Tersangka PJ, warga Kabupaten Labuhan Batu ini tercatat dua kali ditangkap personel Polres Simalungun pada kasus yang sama, dan diketahui bebas dari hukuman pada 20 November 2025.

Selanjutnya, dalam kurun waktu dua jam penangkapan tersangka PJ, tim meringkus tersangka S (41), warga Kecamatan Buntu Pane. 

Tersangka S bertindak sebagai perantara dan ikut saat transaksi truk kepada seorang penadah ZAM (49) seharga Rp45.000.000 dengan mendapat imbalan Rp15.000.000.

Namun, saat penggerebekan ke gudang tersangka ZAM di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, tim hanya menemukan bagian-bagian truk yang sudah dipreteli. 

AKP Herison Manulang menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap ZAM. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026