Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.990 orang di Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (29/1).
Penyerahan SK dilakukan secara hybrid, yakni sebagian penerima hadir langsung di lokasi kegiatan, sementara lainnya mengikuti secara daring.
Bupati Saipullah mengatakan penyerahan SK tersebut menjadi bentuk kepastian status kepegawaian bagi para PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus dan dilantik.
“Dengan penyerahan SK ini, bapak dan ibu secara resmi telah mendapatkan kepastian status sebagai pegawai pemerintah,” kata Saipullah.
Ia menegaskan bahwa kepastian status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing.
“Pemerintah menganggap mereka sudah memiliki keahlian, maka harus melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan menunjukkan kinerja yang baik,” ujarnya.
Saipullah berharap para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka layak menjadi bagian dari aparatur pemerintah.
Menurut dia, penilaian kinerja terhadap PPPK akan terus dilakukan. Pegawai yang melanggar ketentuan atau menunjukkan kinerja yang tidak baik dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Saipullah menilai pemberian kepastian status kepada ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan di berbagai sektor di Kabupaten Mandailing Natal.
Di sisi lain, Saipullah menjelaskan bahwa SK PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026, namun penyerahannya baru dapat dilakukan pada 29 Januari 2026.
“Secara global, SK sudah diterbitkan per 1 Januari. Namun petikannya baru hari ini bisa kami serahkan secara simbolis kepada bapak dan ibu yang sudah dilantik,” tutup Saipullah
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026