Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang bandar narkoba berinisial YS (40) yang menyimpan sabu seberat 4,93 gram di rumah kontrakan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (11/9) menyebut, tersangka ditangkap 8 September 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam jaket yang digantung di balik pintu dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas. 

Saat diperiksa, warga Kota Binjai ini mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang diperoleh dari Rio, warga Pematang Siantar. 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025