Unit Jatantas Polres Simalungun meringkus dua pemuda setempat terkait kasus pencurian di satu rumah dinas kompleks Emplasemen Kebun Bah Butong, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, Kamis (21/8), memaparkan kronologi penangkapan dua pelaku yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji.
Peristiwa pencurian terjadi pada 4 Agustus 2025 di rumah Frans Janner Armando Saragih (32) karyawan BUMN di Kebun Bah Butong, warga Kota Pematang Siantar.
Pada aksi pencurian itu, korban kehilangan perhiasan emas 10 gram, dan dua unit sepeda motor.
Dokumen berupa BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009, BPKB dan tiga STNK sepeda motor juga hilang.
Berdasarkan penghitungan kepolisian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 75.000.000, menjadikan kasus ini tergolong pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Penyelidikan Unit Jatanras memberi hasil positif. Pada 11 Agustus 2025, tim meringkus DYS (36) dan MFS (31) serta mengamankan dokumen yang hilang.
Sedangkan perhiasan dan motor sudah dijual tersangka dan masih dalam pengembangan kepolisian.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025