Pengunjung yang ingin menikmati makanan, minuman, atau permainan di alun-alun Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu, Labuhanbatu Utara, harus bersiap dikenakan pajak sebesar 5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Setdakab Labura, Zahidah Hafani, saat berbicara di hadapan sekitar 170 pedagang dalam pertemuan di aula Ahmad Dewi Syukur, Aekkanopan, Selasa (17/6/2025).
“Kalau menurut perhitungan saya di alun-alun itu, rata-rata kemampuan (pajak) berkisar 5 persen,” ujar Zahidah. Ia menegaskan bahwa pajak tersebut tidak dibebankan kepada pedagang, melainkan kepada pembeli atau pengunjung.
“Jadi bapak-ibu sekalian hanya bertindak sebagai pengumpul pajak dari konsumen,” jelasnya, menanggapi berbagai reaksi dari pedagang yang hadir.
Zahidah juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Menurutnya, retribusi dikenakan karena adanya pelayanan dari pemerintah, seperti kebersihan dan parkir, sementara pajak bersifat kontribusi wajib dari masyarakat tanpa imbal balik langsung.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKMK, Syahrul Adnan Hasibuan, yang juga hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa dinasnya hanya berperan sebagai penyedia lapak bagi para pedagang di alun-alun.
“Setiap lapak dikenakan retribusi sebesar Rp2.500 per meter. Untuk pajak makan dan minum itu urusan Badan Pendapatan Daerah, parkir dikelola Dinas Perhubungan, dan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Syahrul.
Ia juga menanggapi anggapan masyarakat bahwa Dinas Perdagangan bertanggung jawab atas semua pungutan di alun-alun. “Selama ini, kami kerap dianggap memungut semua, padahal ada pembagian tugas antarinstansi,” pungkasnya.
Dengan rencana penerapan pajak ini, pemerintah berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kontribusi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025