Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menolak praperadilan yang diajukan Rahmadi selaku pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

"Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal Cipto Nababan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4).

Menanggapi putusan itu, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan pihaknya akan mempelajari apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim. 

"Sebab, kita merasa putusan tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa mengetahui proses penangkapan tersebut," kata dia.

Pihaknya juga menegaskan akan mengambil langkah selanjutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan hakim atas ditolaknya gugatan praperadilan tersebut.

“Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi kan hanya sebagian saja yang dibacakan, jadi kita akan melihat lebih jauh terkait pertimbangan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan tersebut,” tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menegaskan siap menunjukkan bukti-bukti di pokok perkara terkait dugaan kepemilikan narkoba yang dituduhkan pihak Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Sementara untuk langkanya selanjutnya, kata Suhandri Umar, pihaknya belum mengambil keputusan karena masih ingin mempelajari lebih dalam apa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan ini.

"Kita akan buka-bukan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita," pungkasnya.

Sebelumnya Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn. 

Adapun para termohon, yakni Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025