Penyidik Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan digugat praperadilan oleh Rahmadi, warga asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, dibuka oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/4).
Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhardi Umar Tarigan dalam surat permohonannya mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan atas penetapan status tersangka Rahmadi atas kasus dugaan narkoba.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Rahmadi tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur,” tegas dia.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat keberatan terkait proses penangkapan kliennya yang dianggap tidak sesuai SOP dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Proses hukum yang dijalani kliennya kami penuh dengan kejanggalan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Makanya kami mengajukan gugatan praperadilan, yakni Presiden Cq Kapolri Cq Kapoldasu Cq Diresnarkoba Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan,” jelas dia.
Setelah mendengarkan surat pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (15/4), dengan agenda jawaban dari termohon.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (15/4), dengan agenda jawaban dari termohon,” kata Hakim Cipto.
Di luar persidangan, Suhardi Umar Tarigan juga mengungkapkan selain mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, pihaknya juga mengungkapkan telah melaporkan adanya dugaan kekerasan yang dialami Rahmadi saat penangkapan.
Yakni, lanjut dia, dugaan pelanggaran HAM berupa penganiayaan terhadap Rahmadi oleh oknum penyidik, yang juga sempat viral di media sosial dan televisi nasional.
“Akibat peristiwa penganiayaan yang dialami klien kami pada saat penangkapan, kami telah melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dan akan diteruskan ke SPKT untuk tindak pidana umum,” tegasnya.
Atas hal itu, pihaknya meminta agar hakim yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut dapat memutus sesuai dengan fakta-fakta, bukti-bukti dan ahli yang akan ajukan ke persidangan.
“Kami berharap hakim dapat membatalkan penyadapan status tersangka kepada Rahmadi, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta dipulihkan hak dan martabatnya kembali," sebut dia.
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut bernama Deni ketika ditanya terkait ketidakhadiran pada sidang perdana pekan lalu, mengaku akan berkoordinasi dengan atasannya.
"Nanti akan kami tanya ke atasan dulu ya," ucapnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025