Masa jabatan 2.617 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diperpanjang hingga tahun 2028 dari yang seharusnya berakhir pada tahun 2026.

Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Lubuk Pakam, Sabtu, mengatakan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan tersebut diharapkan kinerja BPD bisa lebih baik dan semakin bersinergi dengan kepala desa serta mampu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa.

"Bukan saling untuk mengintip, tetapi membahas, menyerap, dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan tidak lupa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menampung aspirasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

"Implementasi Astacita tersebut menuntut kita untuk lebih fokus pada pembangunan lebih inklusif dan berkelanjutan melalui sejumlah program, yakni dengan swasembada pangan, khususnya Kabupaten Deli Serdang sebagai lumbung pangan secara nasional," katanya.

Kemudian, ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui ketahanan pangan di tingkat desa.

Hal tersebut merupakan harapan dan kunci awal menuju kemandirian desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.

Ketahanan pangan, kata dia, bertujuan untuk mempercepat transformasi desa menjadi lebih mandiri, terutama dalam pembuatan ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen dari dana desa yang diberikan pemerintah.

"Jadi, tolong dipenuhi dan dilaksanakan salah satu skema yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ataupun desa bersama, yaitu lembaga ekonomi masyarakat di desa dan juga dapat membentuk tim pelaksana kegiatan khusus ketahanan pangan, sehingga bisa memberikan roda perekonomian bagi masyarakat," katanya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deli Serdang M Ari Mulyawan Simatupang menyebutkan ada 2.617 anggota BPD periode 2020-2026 yang mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi 2020-2028.

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun yang diberikan kepada kepala desa dan BPD, tentunya pemerintah desa semakin bersinergi, menciptakan keharmonisan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan menjalankan yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025