Polres Langkat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap salah satu awak media berinisial LA, yang terjadi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pada 7 Juli 2024.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Sat Reskrim Polres Langkat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan perlindungan terhadap pekerja pers, kami juga berkomitmen untuk penegakkan hukum berlanjut.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, di Stabat, Kamis.
"Status perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. "Kami telah menetapkan dua orang terduga pelaku, berinisial B dan W alias P, sebagai tersangka. Saat ini, upaya pencarian, pengejaran, dan penangkapan terhadap mereka sedang berlangsung," ujarnya.
Dedi Mirza menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap insan pers yang menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi.
Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para tersangka. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, adil, dan menghormati hukum," tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Polres Langkat berkomitmen melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk awak media, agar dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman atau intimidasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025