Jajaran Polsek Bolo, Polres Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap seorang buronan bandar narkoba jenis sabu terbesar di Pulau Sumbawa berinisial HRM (40) di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin saat dihubungi via WhatsApp di Bima, Sabtu.
Ia mengungkapkan, HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
"Penangkapan-nya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025," paparnya.
HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Yang bersangkutan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak," ujarnya.
Nurdin meluruskan, penangkapan HRM murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang tertangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun Facebook Badai NTB.
"Ini murni hasil pengembangan. Pak Direktorat Res Narkoba Polda NTB menghubungi langsung pak Kapolres. Kemudian Pak Kapolres menelpon saya untuk menangkap pelaku," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan klarifikasi soal keterlibatan-nya dalam jaringan narkoba sebagai penerima setoran yang masuk unggahan akun 'Badai NTB' belum lama ini.
"Itu fitnah. Pak Kapolres sudah menanyakan langsung pada terduga bandar HRM terkait hal itu. Ia mengaku tidak pernah memberikan uang setoran tiap bulan pada saya seperti yang tuduhan akun 'Badai NTB," ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan, HRM ditangkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 Wita. HRM bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan HRM, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) seperti satu belati, satu handphone (HP) merek Nokia, sebuah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan 10 mata uang real (Arab Saudi) serta empat kartu ATM dari berbagai bank.
"Seusai ditangkap, HRM langsung dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025