Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis (9/1).

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Ratu Entok tidak beralasan hukum dan menilai bahwa surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut telah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut. 

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas dia.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (13/1), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

“JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya,” ujar Achmad Ukayat. 

Sebelumnya JPU Erning Kosasih dalam dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2024, saat itu Ratu Entok tengah melangsungkan live streaming atau siaran langsung melalui akun media sosial pribadinya.

“Dalam siaran langsung itu, terdakwa tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan atau penodaan agama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelasnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025