Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Maridin Marpaung, dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Maridin Marpaung, karena terbukti korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun ajaran 2019-2021,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/12).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Maridin terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.607.000 atau Rp277,60 juta lebih, sebagaimana dakwaan subsider.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Maridin untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan, yakni menghukum terdakwa Maridin untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp200 juta lebih.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas As'ad.

Namun, lanjut dia, apabila terdakwa Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Tagor Simangunsong selaku mantan Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea dan Dotor Marpaung selaku mantan Operator Dapodik masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar masing-masing uang pengganti sebesar Rp41 juta subsider 6 bulan penjara. 

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya pada program pendidikan terutama dana BOS.

"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Cabjari Toba Samosir di Porsea untuk menyatakan sikap, apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.
 
JPU Desy Afriani Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Maridin dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar UP uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tagor dan Dotor dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda. 

“Menuntut terdakwa Tagor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.500.000 subsider dua  tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dotor dituntut membayar uang penggati sebesar Rp41 juta subsider dua tahun enam bulan penjara,” ujar Desy Afriani Napitupulu.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024