Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang negara sebesar Rp2,7 miliar dari kasus tindak pidana korupsi di wilayah ini yang diungkap sepanjang 2024.
"Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan di Medan, Sabtu.
Andry mengatakan sejumlah kasus menonjol yang menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara, di antaranya terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Lebih lanjut, dalam pengembalian uang pada kasus itu sebesar Rp2,25 miliar yang dilakukan dari saksi Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait seleksi PPPK di kabupaten tersebut.
Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp424 juta dari tersangka berinisial LL terkait korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp60 juta dan Rp5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.
"Ini dilakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas," ujar Dirreskrimsus.
Andry mengatakan setiap pengembalian dan penyitaan dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, sehingga memberikan efek jera dan pemulihan bagi negara.
Polda Sumut juga memastikan upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti di sini, karena menurut dia, dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tugas ini, dengan harapan masyarakat dapat mendukung dan mengawasi kerja kami demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024