Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, mendakwa pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur Alexander Halim alias Akuang melakukan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Terdakwa Akuang bersama dengan terdakwa Imran (berkas terpisah) selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda didakwa melakukan korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 787.177.516.848 atau Rp787,17 miliar lebih,” kata JPU Syakdan Hamidi Nasution di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12).

JPU Syahdan dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula ketika itu terdakwa Akuang selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur yang bergerak dalam bidang Simpan Pinjam menghubungi terdakwa Imran.

“Dimana pada tahun 2013, terdakwa Akuang meminta terdakwa Imran yang saat itu menjabat sebagai Kades Tapak Kuda, membuatkan surat keterangan tanah untuk melakukan jual beli tanah di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Tanjung Pura, Langkat,” jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa Akuang memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli kepada Notaris dan akan ditingkatkan kepemilikan menjadi sertifikat hak milik, yang seharusnya tidak dapat diberikan.

"Sebab, tanah tersebut berada dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut serta tanpa izin dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan, menjadi sertifikat hak milik,” ujarnya.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

"Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” kata Syakdan Hamidi Nasution.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua M. Nazir menunda persidangan dan dilanjutkan pada 6 Januari 2025, dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum. 

“Dikarenakan kedua terdakwa masing-masing tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan di hari Senin, 6 Januari 2025 dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Nazir.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024