Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai, Sumatera Utara berinisial T yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, saat ini berstatus tahanan kota.

“Tersangka bukan tidak ditahan, melainkan berstatus tahanan kota,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing ketika dihubungi dari Medan, Jumat (13/12).

Dia menjelaskan, alasan pemberian status tahanan kota untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka disebabkan oleh kondisi kesehatan.

“Tersangka berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatan. Sebelumnya, tersangka telah menjalani perawatan di rumah sakit di Medan dan dinyatakan sehat oleh dokter sebelum penahanan dilakukan,” katanya.

Ketika ditanya terkait sakit yang dialami tersangka, Noprianto tidak merinci. Namun, pihaknya menegaskan meskipun status penahanan tersangka adalah tahanan kota, proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak untuk dimintai pertanggungjawaban. 

“Dimana dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang diduga terlibat,” tegas dia.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai berinisial T, sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp952 juta lebih.

Tersangka diduga melakukan korupsi atas penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan dana penyertaan modal serta pengadaan barang jasa di PDAM Tirta Sari Binjai.

Dimana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka atau bersaing, transparan dan adil atau tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan monopoli.

Noprianto menambahkan, tersangka juga diduga menaikkan tunggangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya. 

Sehingga dalam kasus ini, lanjut dia, akibat perbuatan tersangka mengalami kerugian negara sebesar Rp 952.402.563, atau Rp952 juta lebih.

“Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan,” ujar Noprianto Sihombing.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024