Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa jamaah calon haji dan petugas haji 2025, terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pemerintah memastikan persiapan ibadah haji bagi calon jamaah haji reguler beserta petugas haji berjalan lancar, terutama jika membutuhkan akses layanan kesehatan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Ghufron tersebut disampaikan saat penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Jamaah Haji Reguler dan Petugas Haji di Kemenko PMK, Jakarta.
Ghufron mengatakan pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jamaah calon haji reguler sudah terdaftar Program JKN dan berstatus aktif.
Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji reguler, baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jamaah calon haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke Tanah Air.
"Beberapa kasus terdapat jamaah yang mengalami sakit saat kembali dari Tanah Suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri, karena tidak menjadi peserta JKN atau status kesepesertaan JKN tidak aktif," kata dia.
Diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jamaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama/embarkasi di manapun ia ditempatkan.
Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jamaah dan petugas haji ke Tanah Suci.
Jika jamaah calon haji dan petugas haji belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, jamaah dan petugas dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron mengungkapkan layanan JKN ini berlaku di seluruh Indonesia, baik di fasilitas kesehatan milik swasta/pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit).
Dalam Program JKN, jamaah calon haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
"Dari hasil skrining riwayat kesehatan calon jamaah haji dan petugas haji yang berisiko dapat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan ibadah di Tanah Suci," kata dia.
Ghufron menambahkan untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.
Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.
Bagi jamaah calon haji dan petugas haji yang menunggak iuran dan belum mampu membayar, dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Sementara itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengungkapkan ke depan Kementerian Agama sudah memiliki pola kerja dan standar dalam optimalisasi layanan haji di Indonesia dan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
"Tentu kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar, khususnya bagi calon jamaah haji dan petugas haji. Saat ini sekitar 2.100 petugas haji siap mengawal calon jamaah haji dengan berbagai kondisi kesehatan dari calon jamaah haji, kami berupaya memberikan layanan terbaik," kata Nasaruddin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pratikno mengungkapkan dengan menjadi peserta aktif JKN akan meningkatkan manfaat dan layanan kesehatan yang diterima jamaah calon haji dan petugas haji.
"Apa yang dilakukan hari ini untuk meningkatkan layanan kepada jamaah haji. Isi krusial yang harus dikawal dengan baik. Bukan hanya pada saat di Tanah Suci, tapi juga saat sebelum keberangkatan dan kepulangan, Kemenko PMK siap mengawal dan memfasilitasi dalam koordinasi pelayanan kesehatan serta penjaminan pembiayaan untuk jamaah calon haji dan petugas haji," kata Pratikno.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan tegaskan jamaah dan petugas haji terlindungi JKN
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024