Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh kios pengecer yang ada di kabupaten itu, Senin (25/11).
Sosialisasi itu dilaksanakan di aula UPT Dinas Pertanian dan Peternakan yang bertempat di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan turut juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Siar Nasution, SP dan sejumlah kepala bidang serta 95 kios pengecer yang ada di Mandailing Natal.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, Siar Nasution mengatakan, sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh kios pengecer ini dilakukan untuk menyikapi kasus pengungkapan mafia pupuk bersubsidi oleh aparat kepolisian di Kabupaten Mandailing Natal dan di Kabupaten Padang Lawas pada beberapa waktu yang lalu.
"Seluruh kios pengecer pupuk bersubsidi yang ada di Mandailing Natal tadi sudah kita kumpulkan dan tadi juga kita sudah melakukan sosialisasi terkait penyaluran pupuk yang benar kepada petani," katanya.
Dalam pertemuan itu, Siar juga menyayangkan terjadinya peristiwa penyelewengan pupuk subsidi tersebut. Bahkan, dia sudah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin dua kios yang tertangkap di Padang Lawas dan Madina oleh aparat kepolisian.
"Dinas Pertanian bertindak tegas atas peristiwa itu. Kita harapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Madina tepat sasaran dan harga penjualan sesuai eceran tertinggi," ungkapnya.
Siar menjelaskan, saat ini Madina mengalami kekurangan luas lahan pertanian. Untuk itu, dalam menyikapi perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam hal menjaga ketahanan pangan di Indonesia, khususnya Mandailing Natal sangat diperlukan upaya peningkatan produksi pertanian.
"Untuk meningkatkan produktifitas pertanian tersebut tentunya penyaluran pupuknya juga harus sesuai dengan regulasi yang ada. Dan jangan dijual ke luar Madina," tegasnya.
Siar menjelaskan, selama ini seluruh kios pengecer dalam penyaluran pupuk subsidi selalu mengikuti arahan dari para distributor pupuk dan tanpa ada komunikasi yang intens dengan dinas pertanian setempat.
"Selama ini pemilik kios mengikuti perintah dari distributor, tanpa ada komunikasi intens dengan Dinas Pertanian. Jadi, ke depan pemilik kios ini hanya setuju dengan arahan dari Dinas Pertanian," sebut Siar.
Untuk itu, kedepannya, dia berharap kepada seluruh kios pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Madina agar tidak main-main dengan penjualan pupuk subsidi. Sebab, hal tersebut sudah jelas sudah melanggar hukum.
"Jangan main-main dengan hukum. Saya minta kejadian yang di Palas dan Madina adalah terakhir kalinya," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024