Pemkab Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Sosialisasi dibuka Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih mewakili Bupati Simalungun, di Aula Hotel Agave Simpang Panombeian Panei, Senin (25/11).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kepala sub Bagian Tata Usaha.
Narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Sosialisasi dibuka Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih mewakili Bupati Simalungun, di Aula Hotel Agave Simpang Panombeian Panei, Senin (25/11).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kepala sub Bagian Tata Usaha.
Narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024