Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meminta kepada semua pihak saling berkolaborasi untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Medan dalam Pilkada Serentak 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Penertiban APK akan dimulai pada 24 November 2024 sampai dengan 26 November 2024," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan, di Medan, Rabu.
Usai rapat koordinasi persiapan penertiban APK di masa tenang Pilkada Serentak 2024, kata dia, hal tersebut guna kelancaran pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
Tahapan Pilkada Serentak 2024, baik gubernur dan wakil gubernur Sumut maupun wali kota dan wakil wali Kota Medan memasuki akhir masa kampanye pada 23 November 2024.
"Artinya, sesuai dengan ketentuan maka tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WIB seluruh APK harus sudah ditertibkan," kata Sofyan.
Sebab, pelaksanaan pemungutan suara pilkada gubernur Sumut dan Wali Kota Medan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan lancar," tutur Sofyan.
Pemerintah Kota Medan menginginkan suasana berlangsung kondusif di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Kita semua memiliki peran menjaga kondusivitas di Kota Medan, seperti saat ini. Baik unsur pemerintah, partai politik dan masing-masing tim pemenangan pasangan calon," kata Sofyan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK akan ditertibkan masa tenang pada 24-26 November 2024.
"Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baliho," cakapnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024