Tim Unit Vice Control Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap empat pelaku kasus dugaan perjudian online atau daring dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Medan-Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Dari empat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan wanita,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Senin (18/11).
Pihaknya mengatakan, keempat pelaku ditangkap dari dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda.
“TKP pertama di warnet (warung internet) di Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Ahad (17/11) sekira pukul 01.15 WIB,” ujar dia.
Dari warnet tersebut, pihaknya menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua KM 8,5, Gang Abadi, Desa Suka Makmur.
Sedangkan dari TKP kedua, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan, Kota Medan.
“Peran pelaku NS yakni memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instagram," sebut Gidion.
Dia menjelaskan bahwa pelaku NS ditangkap di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Ahad (17/11) sekira pukul 00.30 WIB.
"Pelaku NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu pelaku NS diduga sedang memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui akun instagram miliknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan pada handphone milik pelaku NS adanya grup WA (WhatsApp) endorse dengan nama grup absen martabak.
"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut selama kurang lebih enam bulan," jelasnya.
Sementara, lanjut dia, adapun modus operandi TKP pertama dengan tiga tersangka lainnya yakni mencari keuntungan. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa komputer, CPU, dan sejumlah handphone.
“Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana,” ujar Gidion Arif Setyawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Dari empat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan wanita,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Senin (18/11).
Pihaknya mengatakan, keempat pelaku ditangkap dari dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda.
“TKP pertama di warnet (warung internet) di Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Ahad (17/11) sekira pukul 01.15 WIB,” ujar dia.
Dari warnet tersebut, pihaknya menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua KM 8,5, Gang Abadi, Desa Suka Makmur.
Sedangkan dari TKP kedua, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan, Kota Medan.
“Peran pelaku NS yakni memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instagram," sebut Gidion.
Dia menjelaskan bahwa pelaku NS ditangkap di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Ahad (17/11) sekira pukul 00.30 WIB.
"Pelaku NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu pelaku NS diduga sedang memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui akun instagram miliknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan pada handphone milik pelaku NS adanya grup WA (WhatsApp) endorse dengan nama grup absen martabak.
"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut selama kurang lebih enam bulan," jelasnya.
Sementara, lanjut dia, adapun modus operandi TKP pertama dengan tiga tersangka lainnya yakni mencari keuntungan. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa komputer, CPU, dan sejumlah handphone.
“Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana,” ujar Gidion Arif Setyawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024