Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (kg), dengan pidana penjara selama 13 tahun.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (13/11).
Kedua tedakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Ayub (39), dan Shahansyah alias Sahan (41), terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan hal meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Nazir.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.
Sebelumnya JPU Aprilda dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Sabtu (22/6), saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai seorang pria yang membawa narkoba di sekitar Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan,” ujar dia.
Petugas kemudian memberhentikan pria tersebut yang ternyata adalah terdakwa Ayub. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kertas yang berisi satu kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik dan dilakban kuning.
“Saat diinterogasi, terdakwa Ayub mengaku bahwa satu kg sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Budi, yang hingga kini masih buron,” jelasnya.
Terdakwa Ayub mengatakan bahwa Budi mengirimkan sabu tersebut melalui orang suruhan di Jalan Griya Medan.
“Kemudian, terdakwa Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan narkoba itu kepada Shahan, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Sebagai imbalan, terdakwa Ayub dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika sabu-sabu tersebut berhasil sampai tujuan,” ujarnya.
Menindaklanjuti pengakuan terdakwa Ayub, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan.
“Terdakwa Shahan diketahui akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima sabu-sabu dari terdakwa Ayub, petugas pun langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa Shahan mengaku bahwa disuruh oleh Marsel (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dari terdakwa Ayub dan menyerahkannya kepada Anes (DPO).
“Terdakwa Shahan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta jika berhasil menyerahkan sabu-sabu itu sesuai perintah,” ujar Aprilda Yanti Hutasuhut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (13/11).
Kedua tedakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Ayub (39), dan Shahansyah alias Sahan (41), terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan hal meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Nazir.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.
Sebelumnya JPU Aprilda dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Sabtu (22/6), saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai seorang pria yang membawa narkoba di sekitar Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan,” ujar dia.
Petugas kemudian memberhentikan pria tersebut yang ternyata adalah terdakwa Ayub. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kertas yang berisi satu kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik dan dilakban kuning.
“Saat diinterogasi, terdakwa Ayub mengaku bahwa satu kg sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Budi, yang hingga kini masih buron,” jelasnya.
Terdakwa Ayub mengatakan bahwa Budi mengirimkan sabu tersebut melalui orang suruhan di Jalan Griya Medan.
“Kemudian, terdakwa Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan narkoba itu kepada Shahan, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Sebagai imbalan, terdakwa Ayub dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika sabu-sabu tersebut berhasil sampai tujuan,” ujarnya.
Menindaklanjuti pengakuan terdakwa Ayub, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan.
“Terdakwa Shahan diketahui akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima sabu-sabu dari terdakwa Ayub, petugas pun langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa Shahan mengaku bahwa disuruh oleh Marsel (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dari terdakwa Ayub dan menyerahkannya kepada Anes (DPO).
“Terdakwa Shahan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta jika berhasil menyerahkan sabu-sabu itu sesuai perintah,” ujar Aprilda Yanti Hutasuhut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024